Cara Kerjasama

Perusahaan kami bergerak dalam bidang usaha jasa melayani perusahaan dalam menangani kegiatan pemborongan pekerjaan adapun proses kerjasama yang dilakukan sebagai berikut :
- Masing – masing pihak melakukan pertemuan untuk menyepakati tugas dan tanggung jawab
- Menyepakati penawaran harga
- Membuat permintaan order jumlah kebutuhan pekerja yang harus disiapkan
- Melakukan survey kegiatan yang akan dilakukan dan meninjau lokasi kerja oleh masing – masing pihak
- Menentukan target – target kerja yang telah disepakati
- Membuat MOU perjanjian kesepakatan tertulis untuk disepakati oleh masing – masing pihak
- Menentukan waktu masa kerjasama yang disepakati. Pelaksanaan pemborongan kegiatan yang dilakukan semua diatur oleh undang – undang no. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, diatur oleh PERMENAKERTRANS NO.19 TAHUN 2012, diatur oleh SURAT EDARAN NO.4 KEMENAKERTRANS tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERMENEKARTRANS NO 19 TAHUN 2013, untuk itu pelaksanaan pemborongan kegiatan dapat dilakukan berdasarkan alur kegiatan yang telah dibaut ASOSIASI bidang usaha masing – masing untuk tenaga kerja yang bersifat penunjang dan dapat dialihkan dan dapat diborongkan pada pihak lain sebatas bukan merupakan kegiatan inti atau kegiatan utama