Kontraktor - Man Power Supply

Latar belakang
Di era modern saat ini banyak orang atau perusahaan serta instansi yang menginginkan hal yang sederhana serta efisiensi dan membuat ketenangan serta kenyamanan dalam berusaha atau menjalankan usaha, oleh karenanya kami menawarkan kerjasama pemborongan tenaga kerja hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur adanya usaha jasa pemborongan kegiatan tenaga kerja sesuai dengan KepMen no. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans no. 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Permenakertrans no 19 tahun 2012 yang mengatur tentang kegiatan pemborongan pekerjaan pada pihak lain dan Undang Undang no.13 tahun 2003 pasal 64, 65, 66.
Tujuan
Tujuan adanya pemborongan pekerjaan adalah mengambil kegiatan perusahaan yang berdasarkan JOB order jika ada order bertambah membutuhkan tenaga kerja yang banyak, jika order berkurang harus mengurangi juga tenaga kerja yang ada.
Untuk itu kami hadir memberikan solusi tepat dengan cara kegiatan yang ada pada perusahaan bapak dapat kami ambil alih sebagian kegiatan dalam waktu tertentu untuk menyelesaikan tugas – tugas pekerjaan dalam target – target yang ditentukan perusahaan.
Kegiatan yang dapat kami borongkan :
- Keamanan (SATPAM)
- Pengepakan
- Perakitan
- Bongkar muat
- Pembersihan
- Perawatan gedung
- Perawatan taman
- Transportasi
- Antar mengantar dokumen dan alat, dll sesuai kebutuhan yang berlaku
Sistem kerjasama
Untuk sistem kerjasama bisa dibuat dalam kontrak kerja borongan 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas bulan) bulan atau 2 (dua) tahun sesuai dengan kesepakatan antar pihak.
Dengan adanya sistem borongan pekerjaan ini dapat mengurangi beban pikiran perusahaan untuk mengatasi hal – hal yang sulit dan membutuhkan rekan tim kerja yang melakukan supporting pada setiap kegiatan yang ada pekerjaan.